Humbahas-Postkeadilan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan meningkatkan pengawasan terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Selasa, (05/11/2024).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan di titik lokasi penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik Surat Suara KPU Humbahas. “Kami akan menurunkan tim pengawas di lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi dalam proses ini,” ungkap Henri.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara sangat penting untuk menjamin keabsahan hasil pemilu. Bawaslu juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini, dengan membuka saluran komunikasi bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau kejanggalan selama proses berlangsung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Setiap laporan yg masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan ketentuan yan berlaku,” ujar Efrida Purba, yang merupakan anggota Bawaslu Humbahas.
“Selain itu, Bawaslu harus memastikan bahwa pengadaan logistik khususnya surat suara ini sudah memenuhi unsur 7T (tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, tepat prosedur, tepat waktu, tepat biaya dan tepat sasaran distribusi). “tegasnya.
Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa Tim pengawas Bawaslu akan berada di lokasi penyortiran dan pelipatan untuk memantau secara langsung proses tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap surat suara yang diproses tidak hanya aman, tetapi juga bebas dari kecurangan,” ujarnya.
Penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan tahapan krusial yang mempengaruhi integritas hasil pemilu. Bawaslu juga melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan ini, dengan membuka peluang bagi warga untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan selama proses berlangsung.
Sebagaimana diketahui, KPU Humbahas akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara sebanyak 146.931 untuk Pemilihan Gubernur dab Wakil Gubernur serta 146.931 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati termasuk surat suara cadangan dan dijadwalkan selama 4 hari.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, Bawaslu berharap agar seluruh proses bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. Tim Bawaslu juga akan menyediakan informasi terkini terkait perkembangan pengawasan ini melalui kanal resmi mereka.