Selanjunya, setelah kejadia itu baru saya sadar dan memang itu seharusnya tidak saya kakukan, kejadian tersebut saya sungguh malu, apalagi saya seorang Guru, tetapi benar benar disaat itu saya lagi kacau dan itu saya lakukan hanya sebatas menghilangkan stres ucap ST.
Atas dasar dugaan perbuatan tidak terpuji itu, atau dengan sengaja mempertontonkan serta menjadi contoh untuk mekakukan perbuatan tidak baik terhadap anak didiknya, tidak mesti harus dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah berpendidikan tinggi.
Perbuatan tidak terpuji itu sangat tidak baik dilakukan oleh seorang Pimpinan Sekolah karena itu sangat bertentangan dengan UU RI NO.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, sangat menciderai profesi Guru diseluruh Indoneaia.
Untuk itu, sebagai kontrol sosial kami dari berbagai media di Nias Selatan, selanjutnya akan meminta tanggapan dari Kepala UPTD Kepulauan Nias terkait perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh anggotanya, serta mengharapkan agar pihak kepolisian Polres Nias Selatan dapat menindak, memproses Kepala sekolah tersebut buat efek jera terhadap yang lain, bukti menyusul. (sit duha)