Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminal

Polsek Tambun Tangkap Pembuat Upal

×

Polsek Tambun Tangkap Pembuat Upal

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kepolisian Sektor Tambun menangkap dua orang tersangka pembuat dan sekaligus pengedar uang palsu (Upal).

Kedua pelaku berinisial AA (40) dan RF (21) telah beroperasi cukup lama.  “Pelaku melakukan ini sudah berjalan tiga tahun. Dalam setiap percetakan  satu minggu tersangka mencetak Rp 3 juta,” terang Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada awak media di Polsek Tambun, Kab Bekasi, Senin (10/2/2020). 

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-21 Kota Lubuk Linggau

Semua kegiatan pelaku terungkap berawal adanya laporan warga tentang transaksi jual-beli di warung, menggunakan uang palsu. Lalu Buser Polsek Tambun yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Elman kemudian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RF di tempat kejadian perkara di Kampung Gabus Pabrik, Rt 05/04 Dusun 1,Desa Sriamur, Kec Tambun Utara. 

Kemudian jajaran kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan satu di antara tersangka yang berinisial AA di tempat yang menjadi percetakan uang palsu, yaitu di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Rumah Singgah Terdampak Banjir, Butuh Perhatian Pemerintah

Kegiatan tersangka  dengan menggunakan uang palsu tersebut, di belanjakan di warung-warung kecil.Sedang para pelaku tidak pernah melakukan transaksi uang tersebut secara langsung.

“Misalnya, membelanjakan uang tersebut dengan membeli sabun, beli rokok, lantas ada uang kembalian jika tidak habis di belanjakan, “ungkap Siswa. 

Baca Juga :  Polres karawang Polda Jabar AKBP Arif Racman Arifin S.I.K .M.H Menyalurkan Bansos yang Disalurkan Langsung Kapolsek Iwan Ridwan SH

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka di kenakan pasal 244 KUHPidana, barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang di keluarkan oleh Negara atau Bank, dengan sengaja mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak di palsu, di ancam paling lama lima belas tahun. (LennyJannes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria