Polsek Tambun Tangkap Pembuat Upal

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Kepolisian Sektor Tambun menangkap dua orang tersangka pembuat dan sekaligus pengedar uang palsu (Upal).

Kedua pelaku berinisial AA (40) dan RF (21) telah beroperasi cukup lama.  “Pelaku melakukan ini sudah berjalan tiga tahun. Dalam setiap percetakan  satu minggu tersangka mencetak Rp 3 juta,” terang Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada awak media di Polsek Tambun, Kab Bekasi, Senin (10/2/2020). 

Semua kegiatan pelaku terungkap berawal adanya laporan warga tentang transaksi jual-beli di warung, menggunakan uang palsu. Lalu Buser Polsek Tambun yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Elman kemudian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RF di tempat kejadian perkara di Kampung Gabus Pabrik, Rt 05/04 Dusun 1,Desa Sriamur, Kec Tambun Utara. 

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Yang Baru Disambut Tradisi Angngaru Dan Tari Padduppa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian jajaran kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan satu di antara tersangka yang berinisial AA di tempat yang menjadi percetakan uang palsu, yaitu di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Ormas FBI DPC Kab. Karawang Kunjungi Kantor Sekretariat PBB DPC Karawang

Kegiatan tersangka  dengan menggunakan uang palsu tersebut, di belanjakan di warung-warung kecil.Sedang para pelaku tidak pernah melakukan transaksi uang tersebut secara langsung.

“Misalnya, membelanjakan uang tersebut dengan membeli sabun, beli rokok, lantas ada uang kembalian jika tidak habis di belanjakan, “ungkap Siswa. 

Baca Juga :  Tiga Alasan Bu Mega Akan Tunjuk Ganjar Pranowo Capres PDIP

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka di kenakan pasal 244 KUHPidana, barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang di keluarkan oleh Negara atau Bank, dengan sengaja mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak di palsu, di ancam paling lama lima belas tahun. (LennyJannes)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!