Selain Itu, Pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD Juga Mengatur Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Hanya Untuk Penyerahan Pertama Atas Kendaraan Bermotor. Adapun Di Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Juga Sudah Tidak Mengenal Penyerahan Kedua, Artinya Untuk BBN 2 Ini Sudah Dibebaskan Atau Tidak Dikenakan Tarif.
“Walaupun Ketentuan Untuk PKB Dan BBNKB Ini Menurut UU Ini Berlaku Tiga Tahun Sejak UU Ini Ditetapkan. Namun Pemerintah Provinsi Dapat Segera Melakukan Pembebasan Ini Karena Pemerintah Provinsi Mempunyai Kewenangan Untuk Memberikan Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak,” Terangnya.
Maurits Berharap, Penghapusan Pajak Progresif Akan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Langkah Ini Merupakan Strategi Untuk Menertibkan Data Kendaraan Bermotor, Meskipun Diakui Selama Ini Pemerintah Provinsi Sering Memberikan Keringanan Berupa Pemutihan. Namun Kebijakan Tersebut Justru Tidak Efektif, Mengingat Masyarakat Cenderung Menunda Pembayaran Pajak Karena Menunggu Pemutihan.
“Karena Masyarakat Yang Mempunyai Kendaraan Lebih Dari Satu Biasanya Cenderung Tidak Mendaftarkan Kepemilikan Tersebut Atas Namanya, Tapi Menggunakan Nama/KTP Orang Lain (Untuk Menghindari Pajak Progresif) Sehingga Pemda Tidak Mendapatkan Hasil Dari Pajak Progresif Tersebut. Selain Itu, Data Regident Kendaraan Bermotor Juga Menjadi Tidak Akurat Sehingga Berpengaruh Terhadap Pendataan Jumlah Potensi Data Kendaraan Bermotor,” Tandas Maurits. REDAKSI
Sumber : Berita KEMENDAGRI