Oleh: Janwaldi Silalahi (Mahasiswa PKN STAN)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tiada henti memberikan stimulus kepelosok negeri untuk mendorong pertumbuhan di setiap wilayah Indonesia. Melalui program Dana Desa dengan dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015 menjadi momentum yang mendorong pembangunan di wilayah perdesaan.
Mengandalkan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Dana Desa yang menggabungkan pemerintah, perbankan dan dunia usaha, mampu mendorong pertumbuhan di wilayah perdesaan.
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelolapotensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.
Setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp.46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp. 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp. 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp. 800 juta.
Ternyata program tersebut memberikan impact yang cukup signifikan khususnya bagi desa yang tertinggal.
Takmau ketinggalan, kini kelurahan pun mendapatkan kucuran dana untuk mendorong pembangunan di kelurahan. Program baru tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan darimasyarakat terkait kurangnya anggaran di tingkat kelurahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan alokasi dana Rp. 3 triliun untuk Dana Kelurahan dalam postur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Nilai tersebut merupakan komposisi dari Dana Desa yang semula Rp 73 triliun menjadiRp 70 triliun.
Lantas Apa Perbedaan Dana Desa dengan Dana Kelurahan?
Perbedaan yang paling signifikan ialah Dana Desa memiliki poster sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedangkan Dana Kelurahan akan dianggarkan dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selainitu Dana Desa merupakan alokasi dari APBN dalam belanja transfer kedaerah/desa, sementara Dana Kelurahan akan menjadi bagian alokasi dari APBD yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Untuk Dana Kelurahan ini, kelurahanlah yang diberikan kewenangan dan sumber dana untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dinyatakan bahwa anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana AlokasiKhusus (DAK).
Bagidaerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut. Dana Kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD. Dana Kelurahan kemudian diadakan dalam APBN 2019 untuk menjagabharmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan.
Political Budget Cycles (PBC)
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang(legislatif) yang juga digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan. Pada sektorpublik, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu.
Anggaran bukan sekadar masalah teknis, melainkan lebih merupakan alat politik (political tool). Karena padadasarnya anggaran tidak hanya disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis ataupun melalui hitungan-hitungan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu dokumen penganggaran disusun berdasarkan sebuah kesepakatan dan merupakan sebuah terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.
Dalam banyak kasus petahana pada pemilu memanfaatkan anggaran negara/daerah sebagai sumber dana kampanye politik yang dilakukan tidak saja pada masa pemilu, tapi jauh-jauh hari pada setiap kesempatandalam aktivitas pemerintahan yang dijalankannya. Pemanfaatan anggaran dapat dilakukan karena memangsalah satu kewenangan kepala negara/daerah adalah menyusun dan mengajukan RAPBN/D.
Pada dasarnya kepala pemerintahan sebagai policy maker memiliki kewenangan yang sangatluas yang memungkinkannya untuk melewati tataran kebijaksanaan saja. Sebagai pemegangkekuasaanpengelolaankeuangan, untuk memuluskan tujuan politiknya, seorang kepala daerah.
Keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan anggaran biasanya menguat menjelang pemilu.
Peluncuran Dana KelurahanBeraromaPolitical Budget Cycles (PBC)
Sudah sering dilakukan petahana menggunakan kebijakan ekonomi sebelum pemilu digelar untuk mempengaruhi hasil pemilu, suatu praktek yang disebut “ekonomi tahun pemilihan” (election-year economics). Kebijakanfiskal, termasuk belanjadan cash transfer dipandangsebagialatpenting. Kajian-kajian yang dilakukan di berbagainegara, terutama negara demokrasi baru(transisi/konsolidasi) menunjukkanadanyagejalasepertiini, dimana fasilitas publik akan meningkat seiring mendekat itahun pemilu.
Ketika politisi memiliki preferensi yang berbeda terhadapjenis-jenis pengeluaran yang ada, maka pemilih akan lebih tertarik kepada politisi dengan preferensi fiskal yang dekat dengan mereka. Sebagaiakibatnya, seorang petahana akan menggunakan pengeluaran, transfer, atau pemotongan pajak terhadap kelompok tertentu yang perilaku memilihnya nampak cocok dengan kebijakan fiskal yang dilakukan. Jika kebijakan semacam ini dilakukan dengan mengurangi pengeluaran atau menaikkan pajak pada kelompok yang memiliki preferensi politik yang tidak sensitif terhadap hasilkebijakan fiskal tersebut, maka sulit untuk diketahui adanya efek elektoral terhadap pengeluaran ke seluruhan atau defisit yang ada, meskipun fakta akan adanya manipulasi anggaran untuk keperluan elektoral terjadi.
Suatu bagian penting dari ekonomi elektoral adalah adanya kebijakan yang ditujukankepadakelompoktertentu, investasi tertentu pada wilayah yang terkonsentrasi secara geografis, pengeluaran yang menguntungkan bagi suatu kelompok sosial tertentu, atau pemotongan pajak yang menguntungkankelompoktertentu. Meskipun penggunaan kebijakan untuk memberikan keuntungan kepada kelompok- kelompoktertentudilakukandimana-mana sebelum pemilu dilakukan, tidak ada analisis yang terintegrasi dilakukan untukmengkajihalini.
Peluncuran Dana Kelurahan menjelangtahunpemilihanmemunculkanargumenPolitical Budget Cyclessedangdijalankan oleh petahana. Hal inisecara sistematisakanmeningkatanfasilitaspublik di wilayahkelurahan. Sebagaicontoh, seorang pemilih bisa melihat bahwa belanjapemerintahtertentu (misalnyapelebaranjalanraya) telahmenguntungkanmasyarakat. Tentu hal tersebut akan menarikminatpemilihuntukkembalimemilihpetahana di pemiluberikutnya.
Teori Political Budget Cycles memunculkan spekulasi bahwa program Dana Kelurahan merupakan modus pemerintah untuk menarik dukungan kelompok-kelompok masyarakat. Peluang petahana memanfaatkan dana transfer memberikan angin segar bagi setiap pimpinan daerah untuk menyukseskan program kerja sesuai janji politik saat kampanye. Penanganan Dana Kelurahan yang langsungberada di tangan kepala daerah menjadikan dana tersebutrawan digunakan untuk kepentingan politik para petahana.
Baikuntuk Percepatan Ekonomi
Terlepas dari kepentingan politik, bentukcash transfer ini sangat baik untuk meningkatkan perekonomian kota, khususnya wilayah perkotaan miskin. Mampu mendorong pembangunan di perkotaan, khususnya untuk penanggulangan kemiskinan. Kelurahan di perkotaan akan mendapatkan dana segar yang dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan.
Pengawasan dana kelurahan yang rencananya akan dianggarkan tahun 2019 harusketat, sehingga implementasinya akan tepat sasaran.Titik lemah pengawasan terletak pada kepala daerah yang mengangkat inspektorat daerah atau auditor secara langsung.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang salah satunya memilik i tugas melaksanakan audit intern terhadap pemerintah daerah harus berfungsi secara maksimal.
Masyarakat tentu mendukung usulan Menteri Keuangan dan berharap tidak ada penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oknum terhadap alokasi dana tersebut. Sebagai pengguna fasilitas publik, juga diharapkan peduli dengan perkembangan kelurahan termasuk merawat fasilitas yang sudah disiapkan serta berperan aktif melaporkan bentuk pelanggaran kepada unit pengawas dan aparat penegak hukum apabila menemukan penyimpangan oleh oknum terkait.
Sumberreferensi:
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2018 tentangKecamatan
BukuSaku Dana Desa
Brender, Adi and Allan Draze.Political Budget Cycles in New versus Established Democracies. Tel Aviv Universit, University of Maryland, 2004 hlm.1.