POST KEADILAN – JAKARTA. Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE.
Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (Senin 19 Februari 2024).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yng berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini.
Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.
“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.