dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.
Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain:
1.Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera:
a.Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum,
” khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik paska pemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki; Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;
Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
2.Bagi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, agar segera:
a.Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan ” tegasnya
Penulis: Bambang./IWO