Jakarta – PostKeadilan– Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung menyelenggarakan program “JAM DATUN Road Show to Bali 2024” pada Sabtu 16 November 2024 di Beach Area ICON Mall, Sanur, Bali.
Acara ini bertujuan memberikan sosialisasi pelayanan hukum dan pos pelayanan hukum langsung bagi masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
JAM DATUN yang memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalankan fungsi seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. Fungsi tersebut meliputi pendampingan kepada pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat langsung.
SIARAN PERS
Nomor: PR – 955/041/K.3/Kph.3/11/2024 oleh Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang memperluas kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pelayanan hukum secara langsung.
Tujuannya mencakup:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan literasi hukum.
2. Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, baik secara langsung maupun daring.
3. Mencegah pelanggaran hukum melalui konsultasi dan pemberian informasi.
4. Meningkatkan pelayanan publik melalui pendekatan langsung dan tatap muka.
Acara ini turut dihadiri ……………