GAKKUM Jabalnustra Limpahkan Tersangka MF dan Barang Bukti ke Kejari Bekasi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2020 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnustra) melimpahkan berkas perkara pidana lingkungan hidup PT. Jalan Hijau dengan tersangka Muhammad Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Kamis (19/3/2020) lalu.

Hal itu diungkapkan Ka.Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhammad Nur, Jumat (27/03/2020) itu.

Muhammad Nur menyatakan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap, baik formil maupun materil, maka berkas dinyatakan P21.

“Tanggung jawab penyidik GAKKUM LHK wilayah Jabalnustra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi adalah pelimpahan tahap kedua. Dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap atau P21,” kata M.Nur.

Cerita demikian disampaikan Ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,si kepada PostKeadilan. Agus beri apresiasinya terhadap kinerja Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnustra.

Baca Juga :  Diduga Kantor Desa Sarang Giting Hulu dan Poskesdes Tanpa Penghuni

“Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI bersama team media akan mengawal tuntas kasus PT.Jalan Hijau yang telah melanggar ketentuan pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” beber Agus, Senin (30/3/2020).

Baca Juga :  Melalui BSMSS Kita Wujudkan Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sehubungan telah diserahkannya barang bukti beserta tersangka oleh Gakkum KLHK, Agus pun kan mengwal proses pengadilan.

“Demi hukum dan taat asas peradilan cepat, lembaga Amphibi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar tersangka Pidana Lingkungan Hidup dituntut seberat-beratnya di pengadilan nanti. Karena pencemaran yang dilakukan tersangka sangat merugikan kehidupan warga, “tutupnya.
(red-litbang)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!