Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminal

GAKKUM Jabalnustra Limpahkan Tersangka MF dan Barang Bukti ke Kejari Bekasi

×

GAKKUM Jabalnustra Limpahkan Tersangka MF dan Barang Bukti ke Kejari Bekasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnustra) melimpahkan berkas perkara pidana lingkungan hidup PT. Jalan Hijau dengan tersangka Muhammad Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Kamis (19/3/2020) lalu.

Hal itu diungkapkan Ka.Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhammad Nur, Jumat (27/03/2020) itu.

Muhammad Nur menyatakan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap, baik formil maupun materil, maka berkas dinyatakan P21.

Baca Juga :  Kabupaten Lahat Terjadi Banjir Bandang Menimpa di 5 Kecamatan 461 Rumah, 69 Sawah dan 117 Kebun milik warga ikut Terendam, dan Rusak

“Tanggung jawab penyidik GAKKUM LHK wilayah Jabalnustra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi adalah pelimpahan tahap kedua. Dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap atau P21,” kata M.Nur.

Cerita demikian disampaikan Ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,si kepada PostKeadilan. Agus beri apresiasinya terhadap kinerja Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnustra.

Baca Juga :  Kayaknya Terjadi Tangkap Lepas Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.?

“Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI bersama team media akan mengawal tuntas kasus PT.Jalan Hijau yang telah melanggar ketentuan pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” beber Agus, Senin (30/3/2020).

Baca Juga :  Disparpora Humbahas Berangkatkan Kontingen Ikuti Seleksi POPNAS Tahun 2023

Sehubungan telah diserahkannya barang bukti beserta tersangka oleh Gakkum KLHK, Agus pun kan mengwal proses pengadilan.

“Demi hukum dan taat asas peradilan cepat, lembaga Amphibi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar tersangka Pidana Lingkungan Hidup dituntut seberat-beratnya di pengadilan nanti. Karena pencemaran yang dilakukan tersangka sangat merugikan kehidupan warga, “tutupnya.
(red-litbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel mafishbar sabung ayam online judi bola online juara303 login