Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima
Pidana Bagi Pemberi :
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
– Pidana Bagi Penerima
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.