Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpini

Jelang Tahun Politik Awas Politik Uang Bisa dikenakan Sanksi Pidana

0
×

Jelang Tahun Politik Awas Politik Uang Bisa dikenakan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Penulis: Jurnalis postkeadilan.com Bambang MD.

Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima

Pidana Bagi Pemberi :
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Batanghari

– Pidana Bagi Penerima

Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online