Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpini

Jelang Tahun Politik Awas Politik Uang Bisa dikenakan Sanksi Pidana

103
×

Jelang Tahun Politik Awas Politik Uang Bisa dikenakan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Penulis: Jurnalis postkeadilan.com Bambang MD.

POSTKEADILAN.COM – LAHAT – Jelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lahat mulai memanas suhu politik di lahat saat ini, sehingga peran media sangat penting sebagai kontrol sosial, untuk memberikan informasi melalui media cetak, online maupun elektronik ujar ” Bambang.MD mantan ketua IWO Lahat,

Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta.

Example 300x600

Ini penjelasan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.