JM Hendro menegaskan, bahwa Kami sebagai Masyarakat Kabupaten Bekasi akan mengawal dan mendukung demi kemajuan Kabupaten Bekasi yang lebih baik dan berkonsolidasi dengan beberapa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Lembaga – lembaga lain yang ada di Kabupaten Bekasi untuk dapat mengawal demi mempertahankan kehormatan dan kemajuan Kabupaten Bekasi yang lebih baik, karena kewenangan penunjukan Pj. Bupati Bekasi menjadi kewenangan Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun ASN di Kabupaten Bekasi masih banyak yang memiliki kualitas untuk dapat berkesempatan menjabat sebagai Pj. Bupati di Kabupaten Bekasi,” tegas Hendro.
Dengan adanya penempatan Pejabat Bupati Bekasi, agar Pemerintah Daerah dan Anggota Dewan Kabupaten Bekasi dapat kiranya memikirkan dan melakukan penyaringan yang lebih baik dan layak mejabat sebagai seorang Pj. Bupati di Kabupaten Bekasi.
( JH )