Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

JPU Bakal Panggil Mantan Kadisdik Sumsel Selaku Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMS Buay Pemaca Oku Selatan

135
×

JPU Bakal Panggil Mantan Kadisdik Sumsel Selaku Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMS Buay Pemaca Oku Selatan

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Joko Edi Purwanto, Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca di OKU Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendirian, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, turut disidangkan dua terdakwa lainnya yaitu Indra dan Adi Putra yang berperan sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Example 300x600

Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

Dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto, yang berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan dua terdakwa lainnya sebagai pelaksana kegiatan, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca di Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana tersebut termasuk pengurangan volume pembangunan, pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula dari pengajuan proposal oleh masyarakat.

Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel dengan tujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan, dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.

Ketiga terdakwa dikenakan pasal-pasal yang relevan dengan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-ko Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara. Semua pihak berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dari kasus korupsi yang telah merugikan negara ini.

Pewarta:Bambang MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.