Tanjung Pinang, PostKeadilan – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkap kronologis penangkapan dua kurir narkoba berinisial AN (24) dan HA (31) dengan barang bukti 5,58 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi di perairan depan Pelantar Sulawesi Kota Tanjungpinang, Senin (27/17) pukul 00.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Satuan Reskrim (Satres) Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu bahwa ada satu unit boat (kapal pancung) dari Perairan Berakit Kabupaten Bintan yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia dengan cara menjemputnya langsung.
Setelah mendapatkan informasi itu kemudian Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat AKP Muhammad Djaiz bersama Kaur Bin Ops Ipda Farid Nur Aziz menyusun startegi untuk melakukan penangkapan.
“Pada hari itu juga seluruh anggota turun dan melakukan penyelidikan, serta melihat di Perairan Pelantar II Sulawesi menemukan pompong yang sama seperti informasi dari masyarakat,” ujar Ardiyanto saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).
Setelah melihat kapal pancung tersebut, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kapal itu yang ditumpangi kedua tersangka. Setelah berhasil menghentikan kapal tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diletakkan dalam lambung kapal.
“Narkoba tersebut dibungkus dalam tas warna hitam lis orange, satu buah tas warna merah di palka depan pancung, setelah dibuka ternyata isinya empat bungkus kemasan teh merk GuanyiWang. Isinya berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan dibungkus plastik bening pil ekstasi,” ungkap dia.
Kemudian kedua tersangka berserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang diamankan 6 bungkus teh China GuanyiWang diduga berisi sabu-sabu, satu paket pil ekstasi warna pink berlogo B sebanyak 874 butir, satu paket pil ekstasi warna orange sebanyak 891 butir, satu paket pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir, satu unit boat pancung warna biru lis merah dengan mesin merk Yamaha Enduro 40 PK, dua buah tas, dan 3 unit handphpone di dalamya.
“Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5,58 kg sabu dan 1.900 pil ekstasi. Dari pengakuan tersangka mereka akan mengedarkannya di luar Kepri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutupnya. .Zen