Polres Tanjungpinang Tangkap Kurir Pengedar Narkoba

- Penulis

Sabtu, 2 Desember 2017 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pinang, PostKeadilan – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkap kronologis penangkapan dua kurir narkoba berinisial AN (24) dan HA (31) dengan barang bukti 5,58 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi di perairan depan Pelantar Sulawesi Kota Tanjungpinang, Senin (27/17) pukul 00.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Satuan Reskrim (Satres) Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu bahwa ada satu unit boat (kapal pancung) dari Perairan Berakit Kabupaten Bintan yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia dengan cara menjemputnya langsung.

Setelah mendapatkan informasi itu kemudian Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat AKP Muhammad Djaiz bersama Kaur Bin Ops Ipda Farid Nur Aziz menyusun startegi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  KABID LSM - KCBI Serukan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Pada hari itu juga seluruh anggota turun dan melakukan penyelidikan, serta melihat di Perairan Pelantar II Sulawesi menemukan pompong yang sama seperti informasi dari masyarakat,” ujar Ardiyanto saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melihat kapal pancung tersebut, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kapal itu yang ditumpangi kedua tersangka. Setelah berhasil menghentikan kapal tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diletakkan dalam lambung kapal.
“Narkoba tersebut dibungkus dalam tas warna hitam lis orange, satu buah tas warna merah di palka depan pancung, setelah dibuka ternyata isinya empat bungkus kemasan teh merk GuanyiWang. Isinya berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan dibungkus plastik bening pil ekstasi,” ungkap dia.

Baca Juga :  SMSI Jabar Launching Website smsijabar.com

Kemudian kedua tersangka berserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang diamankan 6 bungkus teh China GuanyiWang diduga berisi sabu-sabu, satu paket pil ekstasi warna pink berlogo B sebanyak 874 butir, satu paket pil ekstasi warna orange sebanyak 891 butir, satu paket pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir, satu unit boat pancung warna biru lis merah dengan mesin merk Yamaha Enduro 40 PK, dua buah tas, dan 3 unit handphpone di dalamya.

Baca Juga :  Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) Di Hari Jadinya Yang Ke 3 Tahun Berbagi Bersama Yatim Piatu

“Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5,58 kg sabu dan 1.900 pil ekstasi. Dari pengakuan tersangka mereka akan mengedarkannya di luar Kepri,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tutupnya. .Zen

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!