Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

JPU Tuntut HF Predator Anak 13 Tahun Penjara Denda 150 juta

×

JPU Tuntut HF Predator Anak 13 Tahun Penjara Denda 150 juta

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN. COM – LAHAT – Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat pada kamis
(13/6/2024)

Baca Juga :  Bantuan Sanitasi 2021 Di Desa Hilimainamolo Asal Jadi, Diduga Jatah Dinas 12%

Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HF yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban DAZ dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.

Penulis : Bambang.MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam