Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

JPU Tuntut Predator Anak Terhadap Terdakwa SAR 13 Tahun Penjara Denda 100 Juta

71
×

JPU Tuntut Predator Anak Terhadap Terdakwa SAR 13 Tahun Penjara Denda 100 Juta

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – LAHAT – Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa SAR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejari Lahat Toto Rosdianto,SH.MH melalui kasi intelijen Zith Mutaqqin,SH.memberikan keterangan pers Selasa (25/6/2024)

Example 300x600

Bahwa dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut (JPU) terdakwa SAR yang telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban MAI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan.

Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.

Penulis: Bambang MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.