Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum KriminalJakarta

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

×

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Komnas Perlindungan Anak (PA) minta pelaku pemerkosa serta membunuh seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dikenakan hukuman mati.

Baca Juga :  Banjir Melanda, Polisi Dan TNI Turun Tangan

Pasalnya, setelah diperkosa sampai tak sadarkan diri, pelaku RD (18) juga tega membakar hidup-hidup di rumah korban.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Rakor Tim Reaksi Cepat Bencana Di Humbahas

Kejadian tragis di Desa Wajo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19 /7/ 2020) itu mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Minat Masyarakat Tinggi Capai 980 Dosis, Vaksinasi Membludak di Serbu Warga Maro Sebo Ulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses