Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

×

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Komnas Perlindungan Anak (PA) minta pelaku pemerkosa serta membunuh seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dikenakan hukuman mati.

Baca Juga :  PENYERAHAN MOBIL AMBULANCE KEPADA PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) DPC KAB. KARAWANG

Pasalnya, setelah diperkosa sampai tak sadarkan diri, pelaku RD (18) juga tega membakar hidup-hidup di rumah korban.

Baca Juga :  Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke QSumut

Kejadian tragis di Desa Wajo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19 /7/ 2020) itu mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Ribuan Orang Hadiri Hajatan Khitanan Anak Tokoh Masyarakat Cileungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 ali alzabarah rhinology online canil do balaco Kreis 17 - Iserlohn big hand