Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline NewsHukrim

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Di Grebek Masyarakat

308
×

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Di Grebek Masyarakat

Sebarkan artikel ini

,Salah satu warga kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Cipayung, H Ajan dengan sigap selaku Kepala Desa mendatangi lokasi dan menghindari hal yang tidak di inginkan kepala Desa beserta beberapa warga membawa penjual tersebut ke Rumah Kades.

Tidak menunggu lama, Kepala Desa kemudian berkordinasi dengan Kepolisian Polsek Cikarang Timur agar si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rosyid Ketua Pedagang se Indonesia, Ajak Produsen dan Pengusaha UMKM Bisa Pemasaran Lewat Rekor

Saya selaku Kepala Desa Cipayung sangat berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hal hal yang mencurigakan memang harus di waspadai secara bersama sama.ujarnya

guna menghindari akan adanya kegiatan maupun sesuatu yang tidak di inginkan, H. Ajan juga Menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung Khususnya agar tidak segan segan untuk menanyakan Aktiftas yang tidak masuk akal sehat.ujarnya lagi..

Baca Juga :  Perayaan Natal SMP Negeri 2 Lintongnihuta Humbahas dihadiri camat

Kepala Desa Cipayung ini juga mengajak Masyarakat Cipayung agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh agama dan negara, hidup sehat dan normal lebih mahal di banding mengkonsumsi obat-obatan yang akan merusak masa depan pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Gubernur Sumsel Akan dipanggil Sebagai Saksi

Diketahui oknum pelaku penjual obat obatan terlarang tersebut bukan lah warga Desa Cipayung, diketahui dari KTP yang di keluarkan oknum ini berinisial BG (19) berasal dari Indramayu ( ars )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses