Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline NewsHukum Kriminal

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Di Grebek Masyarakat

×

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Di Grebek Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bekasi Postkeadilan– Peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi Kampung Selang, Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. dengan modus berkedok toko kosmetik.

Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.

Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Baca Juga :  Tahun Politik 2024 diminta Kades, Ketua RW/ RT, BPD dan Pol PP Desa diminta Tetap Netralitas

Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya.

Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances).

Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika..

Baca Juga :  Muhammad Farid Dengan Tegas Bantu Hewan Kurban untuk Wartawan Bertugas di kabupaten Lahat

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca Juga :  Kapolsek Dan Camat Tambun Selatan Silahturahmi Ke Koramil, Beri Ucapan Selamat HUT TNI Ke 73

contoh di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur kab. Bekasi.

Berawal dari inisiatif warga yang menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi ruko itu, positif diketahui menjual obat obatan terlarang, beberapa warga yang sudah bersiap siap kemudian memergokinya dan ditemui ratusan pil obat obatan tersebut. Sabtu ( 15/10/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam