Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan– Berdasarkan surat Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara No.061/9675/2021 Tanggal 30 September 2021, No.061/10419/ORG Tanggal 14 Oktober 2021 dan No.061/11270 Tanggal 8 November 2021 terkait identifikasi penyetaraan jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara.
Menanggapi usulan penyetaraan jabatan tersebut, Kementrian Dalam Negeri telah menyetujui dan mengeluarkan Surat keputusan dengan No.800/8762/OTDA Tanggal 30 Desember 2021.
Ironisnya, dari 210 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut hanya 168 Orang yang telah dilantik dan 42 orang lagi belum dilantik.
Beberapa Orang dari peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik dan tidak disebut namanya dalam pemberitaan ini kesal karena sampai sekarang Surat Keputusan (SK) mereka belum juga dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan.
Baru-baru ini, Kepala BKD Nias Selatan Anarota Ndruru saat dikonfirmasi oleh Postkeadilan.com dikantornya jalan Lagundri Kilometer 7 Nias Selatan membenarkan bahwa penyetaraan jabatan Administrasi kedalam jabatan Fungsional telah disetujui oleh Kemendagri sebanyak 210 orang dan yang sudah dilantik sebanyak 168 orang.