Perda THM, Cermin Hukum Kabupaten Bekasi Yang Masih Mengambang

- Penulis

Senin, 15 Januari 2018 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Sejak ditetapkannya Perda no 3 Tahun 2016 pada Tanggal 15 Januari 2016 oleh Bupati Kabupaten Bekasi Hj.Neneng Hasanah Yasin Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menimbulkan banyak polemik Pro dan Kontra ditengah  masyarakat. Tepatnya yang terkait Pasal 47 Ayat 1 yaitu Jenis Usaha Kepariwisataan yang dilarang,meliputi antara lain Diskotik, CLUB dan berbagai usaha lainnya.

Menyikapi hal ini mendapat tanggapan serius dari berbagai elemn masyarakat kab Bekasi mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Bekasi, aliansi terdiri dari LSM-Jendela Komunikasi(JEKO), Ormas BPPKB (Banten Bekasi) dan GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) serta LSM dan Ormas lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Virus C-19, Polsek Siborong-Borong Siapkan Sterilisasi

Mereka  telah mengirimkan surat Kepada Dinas Pariwisata dan satpol PP, berisi tentang permintaan Konfirmasi Kepada Dinas Pariwisata selaku Pemangku Kebijakan dalam Penyelenggaran Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak dan Penertiban terkait aturan Perda Tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi rahmadi selaku Sekjend LSM-Jendela Komunikasi menjelaskan..Kami sangat menyayangkan belum ada Kejelasan dari Perda ini, “Karena apabila aturan ini dibiarkan Mengambang, akan Membingungkan dan menjadi Polemik ditengah masyrakat,dan bisa Menjadi masalah yang lebih jauh Lagi kedepan,” kata Dedi via seluler kepada awak media ini, Selas (9/1/2018).

Baca Juga :  Berbulan Gaji Dan THR Tidak Dibayar, Karyawan PT Ico Technology Desak Disnaker Bertindak

“Kami berharap Permohonan Audiensi kami sebagai Upaya Konstruktif Kepada Pihak Dinas Kepariwisataan dan satpol PP segera bisa direspon dan ditanggapi secepatnya,”imbuh nya.

Dedi Jeko, sapaan akrabnya menambahkan, akan menunggu beberapa hari kedepan. “Dan apabila tidak ada respon, kami akan segera menentukan sikap. Pemerintah harus mampu menerima Aspirasi masyarakat, Jangan jadikan masyarakat sebagai object Pengaturan semata,tukas Dedi.

Baca Juga :  Jalin hubungan yang baik PT.Inalum adakan kegiatan silaturahmi dengan sejumlah wartawan wartawati Toba .

Terkait kejadian perlakuan kekerasan yang menimpa salah satu rekan Media dari Post Keadilan, Simaremare di wilayah Tambun, NUC Café, seharusnya menjadi bahan evaluasi. “Wartawan mau meliput saja sudah langsung main keroyok begitu. Sudah parah tempat-tempat hiburan malam seperti itu tanpa pengamanan yang jelas dan pasti. Dan ini juga harusnya menjadi Sebuah Evaluasi Bagi Dinas Pariwisata dan Satpol PP serta Pemerintahan Kabupaten Bekasi Secara umum dalam Mengakomodir Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Bekasi,” simpulnya.

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!