Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Perda THM, Cermin Hukum Kabupaten Bekasi Yang Masih Mengambang

48
×

Perda THM, Cermin Hukum Kabupaten Bekasi Yang Masih Mengambang

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Sejak ditetapkannya Perda no 3 Tahun 2016 pada Tanggal 15 Januari 2016 oleh Bupati Kabupaten Bekasi Hj.Neneng Hasanah Yasin Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menimbulkan banyak polemik Pro dan Kontra ditengah  masyarakat. Tepatnya yang terkait Pasal 47 Ayat 1 yaitu Jenis Usaha Kepariwisataan yang dilarang,meliputi antara lain Diskotik, CLUB dan berbagai usaha lainnya.

Menyikapi hal ini mendapat tanggapan serius dari berbagai elemn masyarakat kab Bekasi mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Bekasi, aliansi terdiri dari LSM-Jendela Komunikasi(JEKO), Ormas BPPKB (Banten Bekasi) dan GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) serta LSM dan Ormas lainnya.

Example 300x600

Mereka  telah mengirimkan surat Kepada Dinas Pariwisata dan satpol PP, berisi tentang permintaan Konfirmasi Kepada Dinas Pariwisata selaku Pemangku Kebijakan dalam Penyelenggaran Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak dan Penertiban terkait aturan Perda Tersebut.

Dedi rahmadi selaku Sekjend LSM-Jendela Komunikasi menjelaskan..Kami sangat menyayangkan belum ada Kejelasan dari Perda ini, “Karena apabila aturan ini dibiarkan Mengambang, akan Membingungkan dan menjadi Polemik ditengah masyrakat,dan bisa Menjadi masalah yang lebih jauh Lagi kedepan,” kata Dedi via seluler kepada awak media ini, Selas (9/1/2018).

“Kami berharap Permohonan Audiensi kami sebagai Upaya Konstruktif Kepada Pihak Dinas Kepariwisataan dan satpol PP segera bisa direspon dan ditanggapi secepatnya,”imbuh nya.

Dedi Jeko, sapaan akrabnya menambahkan, akan menunggu beberapa hari kedepan. “Dan apabila tidak ada respon, kami akan segera menentukan sikap. Pemerintah harus mampu menerima Aspirasi masyarakat, Jangan jadikan masyarakat sebagai object Pengaturan semata,tukas Dedi.

Terkait kejadian perlakuan kekerasan yang menimpa salah satu rekan Media dari Post Keadilan, Simaremare di wilayah Tambun, NUC Café, seharusnya menjadi bahan evaluasi. “Wartawan mau meliput saja sudah langsung main keroyok begitu. Sudah parah tempat-tempat hiburan malam seperti itu tanpa pengamanan yang jelas dan pasti. Dan ini juga harusnya menjadi Sebuah Evaluasi Bagi Dinas Pariwisata dan Satpol PP serta Pemerintahan Kabupaten Bekasi Secara umum dalam Mengakomodir Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Bekasi,” simpulnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.