Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.– Berita miring baru-baru ini telah viral di Media sosial terkait ketidak transparansinya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sekolah di Nias Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Kabid PTK Yasatulo Lase mengatakan “itu tidak benar atau Hoax”.
Berawal dari informasi atau pemberitaan yang telah ditayangkan oleh salah satu Media di Nias Selatan dan mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak transparan dalam melakukan kegiatan pengadaan pembangunan rehabilitasi Gedung Sekolah di Nias Selatan Tahun Anggara 2023.
Kepala Dinas pendidikan melalui Yasatulo Lase saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya Senin 02/10/2023, beliau mengatakan bahwa berita tersebut tidak lah benar alias hoax, saya merasa kesal dan kecewa terhadap oknum wartawan tersebut dimana dia mengatakan bahwa saya sebagai Kabid PTK Dinas Pendidikan Nias Selatan tidak menjawab saat dia konfirmasi ke saya melalui WhatsApp, kalau rekan-rekan media tidak percaya coba aja kalian baca isi chat kami dengan wartawan itu sambil memberikan handphone nya kepada awak media untuk dibaca hasil chat mereka tersebut.
Dilanjutkannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menutup nutupi terkait informasi kepada publik, apalagi kepada rekan-rekan Media, semua kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan setiap tahunnya sudah diumumkan dan tertera jelas melalui laman LPSE kabupaten Nias Selatan, jadi untuk memastikan keterbukaan informasi itu seharusnya oknum awak media tersebut melihat langsung di Laman LPSE, di sana anggarannya telah tertera, jadi kalau sudah tertera pada Laman LPSE, itu artinya Anggarannya tidak ada yang ditutup-tutupi.
Tindakan oknum wartawan tersebut pada pemberitaannya hanya membuat informasi yang tidak benar ditengah-tengah masyarakat, seakan-akan Dinas Pendidikan bermain-main dalam pekerjaan, dan ini merupakan pencemaran nama baik Dinas Pendidikan Nias Selatan. Ucap Kabid.
Penulis : Sit Duha.