Humbahas-Post Keadilan. Betman Siburian (Kepala Desa) Lumban Sialaman pimpin Rapat Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Lumban Sialaman yang dilaksanakan di Kantor Desa Lumban Silaman, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan Kamis, (03/11/2022).
Rapat TP3D dibentuk sesuai Perbup (Peraturan Bupati) Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengingat ada satu orang Perangkat Desa (Kadus) Dusun III Lumban Sialaman mengundurkan diri secara hormat dari jabatannya.
Agenda rapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif yang diawali dengan doa pembuka oleh ibu sekretaris BPD Lumban Sialaman, dilanjutkan dengan kata sambutan dari kepala Desa Lumban Sialaman, lanjut sambutan dari Ketua BPD, dan dilanjutkan dengan kata sambutan sekaligus pemaparan dari Sekcam Paranginan, Ebenezer Hutauruk S.Pd.
Sekretaris kecamatan (Sekcam) sekaligus menjadi nara sumber pada rapat ini memaparkan apa topik dari pada rapat hari ini yaitu pembentukan TP3D (Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) Lumban Sialaman sesuai dengan Perbup Humbahas nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Mengingat di desa kita ini ada satu orang perangkat desa (Kadus) dusun tiga (3) yang tidak aktif lagi karena secara resmi telah mengundurkan diri pada waktu yang lalu, sehingga kita adakan TP3D demi menjaring dan menyaring siapa saja yang layak untuk mengisi posisi tersebut, “Ujar Ebenezer.