Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

WNA Investor Fiktif, Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan

5
×

WNA Investor Fiktif, Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – POSTKEADILAN Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diperoleh dari SIMKIM terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta yang berawal pada Senin (31/10/ 2022).

Kemudian, investigasi dilakukan petugas Kanim Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022) ke PT. Srimathi Meta Classics namun tidak ditemukan perusahaan atas nama tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD. Atas kerjasama dengan beberapa pihak petugas mendapati 3 (Tiga) WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.

Pertama, RR kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Direktur. Kedua, SS kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Komisaris Utama. Ketiga, DR kewarganegaraan Srilanka dengan izin tinggal ITAS Penyatuan Keluarga serta tidak mempunyai jabatan.

Setelah petugas melakukan interview singkat, deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat. Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.

Deteni atas nama RR dan SS saat ini sedang lakukan proses penyelidikan guna memperoleh keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya terkait Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan. Jika nantinya penyelidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan statusnya ke proses Penyidikan. Apabila 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi atau tidak ditemukan, maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukan kedalam daftar Tangkal.

Untuk deteni atas nama DR, karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, maka yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan, namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.