Jakarta, PostKeadilan – Hal pengelolaan parkir di seluruh Indonesia sudah seharusnya dilakukan perusahaan lokal. Karena masuknya perusahaan asing di Indonesia dengan sistem Penanaman Modal Asing diharapkan tidak menguasai jasa pengelolaan parkir di Indonesia.
Ini disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kamar Dagang dan Industri – KADIN Wisnu Pettalolo saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia ASPEPARINDO di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Wisnu juga mengatakan keberadaan ASPEPARINDO yang adalah bagian dari mitra kerja pemerintah daerah terkait Pendapatan Asli Daerah harus menjadi pelaku utama di sektor jasa perparkiran ini.
“Urusan perparkiran kan mudah, jadi cukup perusahaan lokal saja yang melaksanakannya. Tidak perlu perusahaan asing yang menguasai sebagai pemain utama,” tandas Wisnu.
Dia juga mengatakan, pihaknya menerima dengan baik kehadiran ASPEPARINDO untuk menjadi anggota KADIN.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP ASPEPARINDO Irfan Januar mengatakan, pihaknya memiliki teknologi pengelolaan parkir yang tidak kalah dengan perusahaan asing.
Menurut Irfan, peralatan parkir yang digunakan oleh perusahaan parkir di ASPEPARINDO sudah menggunakan sistem yang canggih.
“Data pengguna parkir yang masuk lokasi parkir akan langsung terintergrasi dengan perangkat IT yang ada di Dinas Kominfo dan langsung ketahuan kendaraannya sudah uji emisi atau tidak,” kata Irfan. Dengan sistem itu, lanjut dia, pengguna parkir yang kendaraannya belum uji emisi akan terkena biaya parkir tertinggi.