Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

LQ Indonesia Lawfirm Laporkan DNA Pro Ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 73 M Dari 242 Korban

×

LQ Indonesia Lawfirm Laporkan DNA Pro Ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 73 M Dari 242 Korban

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – POST KEADILAN Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban.

“Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya,” kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda mengatakan laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Satpol PP Humbahas Beri Pembinaan Kepada Siswa SMK Negeri 2 Doloksanggul

“Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” katanya.

Selanjutnya, Juda menjelaskan bahwa para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

“Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi,” katanya.

Baca Juga :  Suderman Amazihono Klarifikasi Tudingan Terhadap Dirinya Atas Laporan Foarota Amazihono Ke Polisi.

“Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang,” tambahnya.

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan. Di antaranya pendiri hingga komisaris DNA Pro.

“Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Anti Transparansi Dana BOS, Kepala SMP Negeri 5 Selesai Bersikap Arogan Saat Dikonfirmasi Media

Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

“Korbannya hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino