Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline NewsHumbahas

Kadis Dukcapil Serahkan Akta Kematian Saat Acara Adat di Lintongnihuta

0
×

Kadis Dukcapil Serahkan Akta Kematian Saat Acara Adat di Lintongnihuta

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Jara Trisepto Lumbantoruan S.Pd, bersama pegawainya Pandapotan Siregar ST,MM, Desi Winda Sari Manurung S.Kom dan Marlina Simamora didampingi Kepala Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta Liston Hutasoit serahkan Akta Kematian Robet Hutasoit (Op. Pavel) bersama Kartu Keluarga dan KTP baru yang statusnya cerai mati kepada Korryta Hutabarat sebagai istri Robet Hutasoit pada saat acara adat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Warga keluhkan jalan licin dan Becek Akibat Penambangan Galian C

Hal seperti ini bisa kami lakukan ketika ada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, Kepala Desa harus ikut berperan aktif dalam program ini. Bisa dilaporkan kepada kami kalau ada seperti ini, maka keperluan untuk itu kami proses, ujar Jara Lumbantoruan.

Baca Juga :  Luar Biasa, Mantan Anggota DPRD Riau Balik ke Nisel untuk Memenangkan Paslon Sokhi-Yusuf.

Jara juga menambahkan, sejak Februari 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melakukan aktivasi Simpelokemendes (Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa) untuk 153 desa ditambah 1 kelurahan di wilayah Humbang Hasundutan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Humbahas: Posyandu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan Simpelokemendes, silahkan menghubungi Desi Winda Sari Manurung S.Kom (HP/WA 0853 6116 6095). Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses