Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kadis P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup

129
×

Kadis P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Humbahas Posteadilan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan Chiristina Clara Rajagukguk, mengeluarkan surat terbaru perihal penggunaan obat sirup pada anak sekaitan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).

Surat itu ditujukan kepada, UPT Puskesmas se Kabupaten Humbahas, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Humbahas, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan se- Kabupaten Humbahas. Terakhir, kepada pemilik atau penanggungjawab apotek, toko obat se Kabupaten Humbahas.
Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor 440/1427/Kesehatan/X/2022.

Example 300x600

Clara mengatakan adapun surat yang disampaikan itu perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahaan peningkatan kasus gangguan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).

Dan, surat edaran Bupati Humbahas nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).

Dinas Kesehatan, P2KB menyampaikan, surat penjelasan kepala BPOM RI nomor HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran I (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI 01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 diatas, terang Clara, Selasa 25 Oktober 2022 di Dolok Sanggul.

Lebih lanjut Clara mengatakan, dalam isi suratnya juga diminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.