Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kadis P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup

×

Kadis P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Disamping itu juga, lanjut dia, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat Plt Direktur Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Lantik 29 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Prama, Administrator dan Pengawas

Fasilitas pelayanan kesehatan, harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup. Salam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Honorer Kab. Ciamis Cabuli ABG

Dan, terkahir kita sampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay