Bekasi, PostKeadilan – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi ditenggarai abaikan penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS / ASN yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ketika dikonfirmasi dan diinformasikan tentang tidak ditemukan keberadaan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di sekolah, Dedi tidak beri respon dan atau jawaban apa pun.
Seperti diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui PP tersebut yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi Widodo sebagai Kepala Pemerintahan. Regulasi ini secara jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh PNS apabila melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.
Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.
Bermula dari kunjungan awak media di SMAN 4 Tambun Selatan. Dimana Satpam akui bahwa sejak pagi, Kepala Sekolahnya, Drs. H. Maman Rukmana serta Wakil Kepala Sekolah, H. Muhayar Maman tidak berada di tempat.
“Dari pagi sampai sekarang tidak datang. Tidak tau kemana,” ujar salah seorang Satpam, Senin (20/12/2021) Siang.