Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kadisdik Propinsi Jawa Barat Ditenggarai Abaikan Penegakan PP Disiplin PNS Yang Di Keluarkan Presiden

×

Kadisdik Propinsi Jawa Barat Ditenggarai Abaikan Penegakan PP Disiplin PNS Yang Di Keluarkan Presiden

Sebarkan artikel ini

Salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga :  Dalam rangka reses anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka kunjungi warga yang terkena banjir di taman ria persada desa Tridaya sakti tambun Selatan Bekasi.

Kemudian selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran kategori berat, hukuman yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.

Baca Juga :  Teng!!! Sempat Kejaran Poin, Tim Rajawali FC Sungai Rengas Raih Juara 3

Adapun pelanggarannya untuk penurunan jabatan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

Baca Juga :  Muhammadiyah Terima Kunjungan Menkopolhukam Bahas Pemilu Hingga Korupsi

PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2). Bersambung…(Simare/George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam