Coba dikonfirmasi Maman dan Muhayar, hingga pemberitaan dilansir tidak juga beri jawaban. Temuan ini pun dilaporkan ke Dedi Supandi. Kadisdik itu hanya membaca chat What’s App (WA) namun tidak beri jawaban apa-apa.
Ironisnya lagi, pada website resmi SMAN 4 Tambun Selatan tertulis: ‘JAM PEMBELAJARAN DI SMAN 4 TAMBUN SELATAN dilakukan pada Sehari Penuh. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 5 hari’. Kenyataannya, sekolah yang beralamat di PERUM GRIYA ASRI 2 BLOK F TAMBUN SELATAN, Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi sepi Guru dan Karyawan serta siswa.
Halnya Kadisdik yang mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian seperti ‘diabaikan Dedi Supandi. Entah kenapa, Dedi tidak merespon temuan yang disampaikan PERS.
Berikut beberapa uraian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021. Dimana “yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7Â Hukuman PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan.