Dalam penyuluhan hukum itu juga jaksa akan mensosialisasikan ke masyarakat apa itu Restorative Justice. Dalam perbuatan pelanggaran hukum misalnya, ada ruang dimana Jaksa secara profesional melakukan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dengan melakukan mediasi antara pelaku dengan korban dengan penuh rasa keadilan sehingga tidak ada rasa dendam kemudian hari.
” Hadirnya Jaksa Jaga Desa bertujuan disamping pengawasan dan penyuluhan hukum, secara gratis juga membuka ruang konsultasi kepada Kepala Desa, Perangkat desa dan masyarakat umumnya. Kita di Kejaksaan Negeri Batanghari ini telah menyiapkan ruang khusus untuk konsultasi hukum baik pihak pemerintah maupun masyarakat umum,” Kata Sugih
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Kajari Seram Bagian Barat ini, masyarakat dituntut mengerti akan hukum sehingga mampu bersama mengawasi pembangunan desa agar dapat dinikmati masyarakat sesuai azaz manfaatnya.
” Masyarakat jangan terbelenggu dengan pola fikir yang memunculkan suatu perpecahan ditengah sosial masyarakat. Seperti contoh pasca pemilihan Kepala Desa, kita berharap tidak ada lagi kelompok kelompok yang membuat putusnya tali silaturahmi dampak dari politik itu sendiri, kita diajarkan bersama memahami arti demokrasi itu sendiri,,”Ungkap Sugih Carvallo.
Di samping program Jaksa Jaga Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari juga telah melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah, dan sudah berjalan pada sejumlah sekolah dalam Kabupaten Batanghari. Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari mengajak kepada semua elemen masyarakat, aparatur Pemerintahan Desa, dan Pemerintah daerah dalam satu kesatuan untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dan bersama membangun Kabupaten Batanghari.
Untuk diketahui Program Jaksa Jaga Desa ini tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 15 Maret 2018 di Jakarta.(Ali kucir)