Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

Kajati Jabar Setujui Permohonan RJ. Tajam Keatas, Humanis Kebawah

×

Kajati Jabar Setujui Permohonan RJ. Tajam Keatas, Humanis Kebawah

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum serta jajaran melaksanakan kegiatan permohonan Restorative Justice Mandiri secara virtual, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (22/04/26).

Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 1 (satu) Perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif diantaranya:

Baca Juga :  DPC Nasdem Kota Lhokseumawe Beri Bantuan Hand Traktor Kepada Ketua Kelompok Tani Desa Batuphat Timur

1. Kejari Kuningan 1 (satu) perkara yaitu atas nama tersangka RP yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 466 Ayat (1) KUHP

Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif Menurut Pasal 80 KUHAP 2025 yaitu : – Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
– Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses