Bandung, PostKeadilan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Aspidum serta jajaran melaksanakan kegiatan permohonan Restorative Justice Mandiri secara virtual, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (22/04/26).
Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 1 (satu) Perkara Tindak Pidana melalui keadilan restoratif diantaranya:
1. Kejari Kuningan 1 (satu) perkara yaitu atas nama tersangka RP yang disangkakan dan dibuktikan Pasal 466 Ayat (1) KUHP
Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif Menurut Pasal 80 KUHAP 2025 yaitu : – Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
– Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”. (Simare)













