Banda Aceh, Postkeadilan. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh. ( 26 Juli 2022).
Berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pemberian remisi ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh
beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh,
Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan
sejumlah tamu penting lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi
Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446
orang yang terdiri dari 1.535 Tahanan dan 6.911 Narapidana.