Karawang, PostKeadilan – Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F. Kurniawan, S.IK, SH, MH, M. Si lakukan berbagai upaya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karawang.
Jum’at (12/01/2018) itu, Polres Karawang menggelar kegiatan Press Release yang di langsung dipimpin AKBP Hendy di loby Polres Karawang Jl. Surotokunto, No. 110 Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.
Dalam kegiatan press release kali ini Polres Karawang berhasil amankan 5 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
“Dari ke 5 tersangka tersebut terdapat 4 orang pelaku pertolongan jahat / tadah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana,” beber Hendy.
Adapun modus operandi yang dilakukan, lanjut Melati dua ini, pelaku dengan cara memepet korban dari arah belakang yang sedang mengendarai sepeda motor. “Selanjutnya pelaku langsung menarik tas korban dengan paksa. Setelah itu pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya yaitu :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015 tanpa plat nomor, Noka MH3RG1040FK001446 Nosin : G401E0031790. Berikut STNK An. ELVANAPA.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015 tanpa plat nomor, Noka MH3RG1040FK001446 Nosin : G401E0031790. Berikut STNK An. ELVANAPA
- 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam – 1 (satu) Buah Sulter Warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Dus HP Merk OPPO Warna depan Putih warna belakang Rose Gold Type F1S.
- 1 (satu) Buah Dus HP Merk LENOVO Warna Hitam- 1 (satu) Buah KTP atas nama YULIANA.
- 1 (satu) Buah SIM C atas nama YULIANA.
“Pelaku kasus 365 KUHPidana tersebut dapat diancam hukuman penjara max 9 Tahun, sedangkan untuk kasus ke 4 orang pelaku 480 KUHPidana dapat dipenjara max 4 Tahun,” pungkas Hendy. (TN/Paris)