JAWA BARAT, Postkeadilan. – Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembebasan seorang pengedar obat keras tertentu (OKT) oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap delapan anggotanya terkait dugaan tersebut.
Dari delapan anggota yang diperiksa, salah satunya adalah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad.
“Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” ujar Mario saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, seluruh anggota yang menjalani pemeriksaan tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugasnya. Selain itu, mereka juga telah dimutasi ke Polda Jawa Barat.
“Iya, untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan, sudah dimutasi ke Polda Jabar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci kronologi dugaan pembebasan pengedar OKT tersebut. Begitu pula dengan alasan pembebasan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar untuk mengungkap secara transparan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Satresnarkoba Polresta Karawang.
Pemeriksaan ini juga menjadi perhatian masyarakat, mengingat penanganan kasus peredaran obat keras ilegal merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,,PK”(TIM/Redaksi)













