banner 728x250

Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS Tegas Nyatakan Dwi Sari Water Park melanggar Aturan

Jabar Karawang Postkeadilanโ€“ Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tidak mengetahui adanya pengarugan separuh dari sungai Cibeet, yang di lakukan oleh pihak pengusaha Dwi Sari Water park, beberapa pekan ini.

 

 

 

โ€œKami tidak mengetahui adanya pengarugan tersebut, kalau saja tidak ada informasi dari yang beredar di berbagai media masa,โ€ Terang, Angga, Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS, kepada Awak Media PK, Senin (27/1/2020).

Pihak BBWS, telah memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung terjun ke lokasi, dan meninjau kegiatan pengurugan separuh kali Cibeet tersebut.

โ€œSetelah tim kami turun dan melakukan peninjauan, maka dalam hari ini kami akan segera memanggil pemilik perusahaan, karena bagaimanapun melakukan pengarugan kali Cibeet itu sudah merupakan kesalahan besar,โ€ terang Angga.

Adanya Edaran bahwa pihak perusahaan telah mengklaim tanah tersebut merupakan milik perusahaan, Angga, menjawab dengan lantang.

โ€œMana mungkin sungai di miliki oleh perusahaan, sungai itu semuanya milik negara, dan saya katakan dengan tegas, apapun dalihnya, pihak pengusaha telah melanggar aturan dan wajib bertanggungjawab,โ€ tandasnya,,PK”(P. Purba).

136 Views
Baca Juga :  "H.Ibnu Hajar,S.Pd. S.Sos" Camat Kecamatan Pagar Merbau Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!