Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS Tegas Nyatakan Dwi Sari Water Park melanggar Aturan

×

Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS Tegas Nyatakan Dwi Sari Water Park melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Jabar Karawang Postkeadilan– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tidak mengetahui adanya pengarugan separuh dari sungai Cibeet, yang di lakukan oleh pihak pengusaha Dwi Sari Water park, beberapa pekan ini.

 

 

 

“Kami tidak mengetahui adanya pengarugan tersebut, kalau saja tidak ada informasi dari yang beredar di berbagai media masa,” Terang, Angga, Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS, kepada Awak Media PK, Senin (27/1/2020).

Baca Juga :  Kepsek SMP Negeri 2 Tanjung Pura Diduga Hindari Konfirmasi, Tim Media Post Keadilan Soroti Sikap Tidak Kooperatif

Pihak BBWS, telah memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung terjun ke lokasi, dan meninjau kegiatan pengurugan separuh kali Cibeet tersebut.

Baca Juga :  Gawat! KPK Umumkan Penyidikan Lelang Proyek Perawatan PLTU PT.Bukit Asam

“Setelah tim kami turun dan melakukan peninjauan, maka dalam hari ini kami akan segera memanggil pemilik perusahaan, karena bagaimanapun melakukan pengarugan kali Cibeet itu sudah merupakan kesalahan besar,” terang Angga.

Adanya Edaran bahwa pihak perusahaan telah mengklaim tanah tersebut merupakan milik perusahaan, Angga, menjawab dengan lantang.

Baca Juga :  Mirip Oknum Kadis UKM Nisel Diduga Pertontonkan Adegan Pornografi Melalui VC.

“Mana mungkin sungai di miliki oleh perusahaan, sungai itu semuanya milik negara, dan saya katakan dengan tegas, apapun dalihnya, pihak pengusaha telah melanggar aturan dan wajib bertanggungjawab,” tandasnya,,PK”(P. Purba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn