Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kasus Ahok. Putusan Sela Berlanjut Dengan Agenda Pemeriksaan

8
×

Kasus Ahok. Putusan Sela Berlanjut Dengan Agenda Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kasus yang menimpa terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa dan tim penasehat hukum, Ahok. “Berdasarkan hasil musyawarah hakim, maka sidang dilanjut. Berlanjut Dengan Agenda Pemeriksaan, hari Selasa 3 Januari 2016,” kata Dwiarso.
Namun begitu, Hakim mempersilahkan terdakwa dan penasehat hukumnya jika keberatan, mengajukan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tinggi. “Kami akan pertimbangkan,” ujar Ahok menjawab pertanyaan hakim.
Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara sudah dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 WIB dari berbagai kalangan, baik dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta. Belasan pengunjung sidang terpaksa berdiri di sisi bangku, mengingat ruangan hanya berkapasitas sekitar 80 orang.
Andi Analta yang beragama Islam itu sangat berharap, adiknya bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir hari itu juga. “Adik saya Ahok, tidak mungkin menista agama Islam. Saya kakaknya. Saya tau betul sifat Ahok,” ujar Andi kepada PostKeadilan di Jakarta.
Yang nyata eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya pada sidang kedua pekan lalu, Selasa (20/3) jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Sementara itu di luar gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No 17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai hingga pukul 10.30 WIB itu, ratusan orang lainnya yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu.
Koordinator lapangan medis GNPF MUI dr. Soleh Assegaf mengatakan dalam pelayanan kesehatan tidak hanya menggunakan metode medis modern. Tapi juga medis alternatif seperti akupuntur, bekam dan pijat. “Gak cuma medis ada herbalis juga,” katanya, Selasa (27/12).

Soleh mengatakan pelayanan medis ini dari berbagai donasi. Baik dari dokter Muslim maupun donasi lainnya. Menurutnya, masyarakat begitu antusias dalam membantu.Sehingga GNPF tidak mengeluarkan banyak dana.
Dokter bedah Rumah Sakit Budi Kemulyaan ini menambahkan pelayanan kesehatan ini tidak hanya untuk Muslim saja. “Saya tersinggung dengan ucapan Ahok, gemas dengan perkataannya, tapi apabila ia sakit saya obati, tidak hanya yang Muslim saja, dia kan juga manusia, medis itu universal, maka harus bisa dibedakan,” celetuknya. Simare/Fauzi/BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.