Leo dan Tim nya lalu melakukan cek NOP. Ketika di cek, NOP 32.18.120.002.003-0267 ternyata kosong.
Oleh karena itu, lanjut Leo. Kita melaporkan kejanggalan data-data tersebut yang kami duga, ada yang palsu.
“Hal perbuatan melawan hukum demikian ini lah yang sering dilakukan para Mafia Tanah. Untuk itu, kami mendorong pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Bekasi, agar segera menetapkan dan menangkap siapa pelakunya,” pungkas Leo.
Sementara pada Perkembangan hasil penyelidikan ke VIII tertanggal 25 Juli 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana pihak penyelidik telah lakukan upaya penyelidikan kepada 9 orang. Termasuk Jajuli sebagai Kepala Desa dan Rohman Badruzaman dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
Catatan/hambatan: Penyelidik belum mendapatkan warkah atas Penerbitan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh dinas pertanian kabupaten Bekasi. Penyelidik sudah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan perkara tersebut dengan saran peserta gelar untuk dilakukan konfrontasi dan permintaan keterangan saksi ahli pidana.
Bersambung… (Simare)