Ribuan botol minuman keras dimusnahkan Polres Karawang

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2019 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Postkeadilan-Ribuan botol minuman keras berbagai merek dan puluhan miras oplosan dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti miras di Mako Polres Karawang, Ribuan botol miras itu hasil dari operasi penyakit masyarakat diseluruh wilayah di Kabupaten Karawang,

Operasi ini dalam satu bulan kebelakang menjelang bulan ramadhan dan selama bulan ramadhan tetap akan dilakukan razia minuman keras, ujar Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra SH.S.IK, Jum’at (03/05/19) saat konferensi pers.

Baca Juga :  Dengar Pendapat DPRD Toba: Pembangunan Restaurant Sinar Minang Balige Ternyata Sah dan Berizin

Kapolres menjelaskan, di Kabupaten Karawang sudah jelas disebutkan, bahwa peredaran minuman beralkohol wajib memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten, jadi selama tidak ada ijin dari pemerintah kabupaten maka keberadaan minuman keras tersebut ilegal dan akan kita lakukan tindakan.

Baca Juga :  Tercepat dari 7 UPT PAS Aceh, Lapas Banda Aceh penuhi target Dirjenpas Kantongi Izin Klinik Pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dalam Perda No. 6 Tahun 2016, peredaran minuman keras wajib memiliki ijin dari pemkab jika tidak punya ijin maka peredaran miras itu kita sebut ilegal, jelas Kapolres.

Menambahkan, Kapolres menyebut untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini belum ada tersangka yang diamankan, karena kami masih melakukan pembinaan,  dikarenakan pedagang adalah pedagang kecil namun, kita tetap akan telusuri ke titik produksinya, jika masih melanggar dan menjual miras setelah adanya tindakan dan pembinaan maka akan diberikan sanksi sesuai perda dengan denda sampai Rp 50 Juta, terangnya,,PK.(Pariston Purba)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!