Karawang Postkeadilan-Ribuan botol minuman keras berbagai merek dan puluhan miras oplosan dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti miras di Mako Polres Karawang, Ribuan botol miras itu hasil dari operasi penyakit masyarakat diseluruh wilayah di Kabupaten Karawang,
Operasi ini dalam satu bulan kebelakang menjelang bulan ramadhan dan selama bulan ramadhan tetap akan dilakukan razia minuman keras, ujar Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra SH.S.IK, Jum’at (03/05/19) saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, di Kabupaten Karawang sudah jelas disebutkan, bahwa peredaran minuman beralkohol wajib memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten, jadi selama tidak ada ijin dari pemerintah kabupaten maka keberadaan minuman keras tersebut ilegal dan akan kita lakukan tindakan.
Karena dalam Perda No. 6 Tahun 2016, peredaran minuman keras wajib memiliki ijin dari pemkab jika tidak punya ijin maka peredaran miras itu kita sebut ilegal, jelas Kapolres.
Menambahkan, Kapolres menyebut untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini belum ada tersangka yang diamankan, karena kami masih melakukan pembinaan, dikarenakan pedagang adalah pedagang kecil namun, kita tetap akan telusuri ke titik produksinya, jika masih melanggar dan menjual miras setelah adanya tindakan dan pembinaan maka akan diberikan sanksi sesuai perda dengan denda sampai Rp 50 Juta, terangnya,,PK.(Pariston Purba)