Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanVideo

Kasus Dugaan Pemalsuan, Sejumlah Masyarakat Soroti Kinerja Oknum Kepolisian

40
×

Kasus Dugaan Pemalsuan, Sejumlah Masyarakat Soroti Kinerja Oknum Kepolisian

Sebarkan artikel ini

 

Lanjut dia, Laporan kasus objek tanah ini sudah berulang, baik melaporkan kekepolisian dan bahkan ke Pengadilan.

“Bayangkan bagaimana gigihnya pihak pemohon atau pelapor ya itu-itu juga orangnya, sampai melaporkan para penhum (PenegakHukum) yang menangani perkara tersebut. Artinya ada keseriusan mereka tentang suatu kesalahan atau suatu mungkinkejahatan dalam perkara. Saya berharap Kepolisian dengan kepropesionalannya mampulah ungkap kebenarannya seperti apa,” beber pegiat antikorupsi itu.

Masih kata Mikhael. Dirinya beri apresiasi terhadap pihak pelapor, Eni Lilawati dan rekannya, Hesty Helena Sitorus.

“Mereka (Eni dan Hesty) sampai sekarang tetap berjuang atas hak-hak dan kebenaran yang mereka miliki dan diketahui. Bilamana mereka salah, baiknya Kepolisian beri waktu, kasih penjelasan yang konkret, dimana letak kesalahannya. Dan jika mereka tetap ‘ngotot, silahkan jerat mereka dengan perbuatan melawan hukum. Namunsebaliknya, manakala laporan mereka benar fakta disertai bukti-bukti nyata, maka segeralah teman Kepolisian tetapkan tersangka. Jangan dilama-lamain, kasihan mereka yang mencari Keadilan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kasus bermula dari Eni Lilawati anakke 4 dari 4 bersaudara, ahliwaris yang memperjuangkan sebidang tanah di JalanMongonsidi III N0. 28 Medan milik Alm Sjahman Saragih (Wafat tanggal 15 Agustus 2001) ayahnya dan ibunya Almh Sarifah Nurhayani (Wafat tanggal 27 Juli 2004). Tanah tersebut diperoleh dari Walikota Medan terdahulu dengan bukti surat yang ditandatangani oleh pejabat Urusan Tanah masa itu, Abdul Moetalib tertanggal 22 Juli 1955.

Kan tetapi ternyata tanah itu ditempati PLM (kini alm) dan selanjutnya oleh anak PLM inisial RFM (red: baru wafat)dan istri RFM bernama Tusiah (ASN bertugas di RS Bhayangkara). Eni pun mengadukan hal ini ke Kecamatan Polonia pada tahun 2004.

Alm PLM tidak pernah datang untuk penyelesaian, yang hadir hanya RFM membawa surat asli tanah berperkara tersebut. Bertahun-tahun tak ada penyelesaian, akhirnya Eni menyeret permasalahan ke Ranah Hukum.

Eni layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 4 Oktober 2016 serta Laporkan ke POLDASU dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1560/XI/2016/SPKT”I” tanggal 28 Nopember 2016, tentang Tindak Pidana yang diduga dengan sengaja membuat surat palsu untuk menguasai tanah dan atau penyerobotan tanah.

Digelar perkara pada tanggal 7 Maret 2017 di Aula Ditreskrimum Poldasu, rekomendasi gelar: hentikan penyidikan karena tidak cukup bukti maka terbit SP3 (SuratPerintahPenghentianPenyidikan) Nomor SPP Sidik /778.a/2017/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/247.b/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2017.

Takterima laporannya di SP3, Eni laporkan 5 orang oknum Polisi yang menangani perkaranya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/952/VII/2018/SPKT ‘I’ ke Poldasu pada tanggal 24 Juli 2018.
Melalui kuasa hukumnya juga, Eni ajukanPermohonan PRAPERADILAN ke PN Medan. Tapi lagi-lagi Eni ‘kalah.

Nyaris prustasi …….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.