POST KEADILAN – LAHAT – Kasus Kalender yang beredar di Kabupaten Lahat dan sempat viral di grup Washhap wartawan, hingga menuai kritik pedas salah satu Tokoh Masyarakat Jarai Area, Kabupaten Lahat, Dedi Candra, SE sangat menyayangkan tindakan Sekda Lahat, Chandra, SH, MM mengenai adanya pengadaan dan peredaran kalender 2024 yang beredar yang bergambarkan ex Bupati Lahat Cik Ujang beberapa hari lalu.
“Yang seharusnya, kalender tersebut bergambarkan Pj Bupati Lahat yang saat ini sedang menjabat”, sebut Dedi menyesalkan, Kamis (4/1/24).
Chandra, sangat menyayangkan kepada Sekda Lahat itu juga jelas telah melakukan politik praktis dengan mencalonkan istrinya sebagai anggota DPRD Lahat. Hal ini sudah jelas melanggar aturan undang undang. Saya akan segera melaporkan Sekda Lahat ke pihak Bawaslu untuk memberi sanski yang tegas kepada Sekda Lahat atas tindakannya tersebut”, “
Masih kata Tokoh Masyarakat Jarai Sekda Lahat adalah ASN seharusnya jaga netralitas sesuai aturan tentang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.