Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslahat

Kasus Kalender Cik Ujang Akhirnya Berbuntut Panjang, Sekda Lahat bakal Di Laporkan Ke Bawaslu

×

Kasus Kalender Cik Ujang Akhirnya Berbuntut Panjang, Sekda Lahat bakal Di Laporkan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sekedar informasi para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

Baca Juga :  Kalapas IIA Cikarang Johannes Berharap Peserta P4GN Dapat Menjadi Kader Anti Narkoba

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”

Penulis: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria