Kab. Bekasi, PostKeadilan – Berita VIRAL tentang oknum anggota DPRD Kab. Bekasi, Nyomarno yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Fandy, mendapat ‘Kritikan’ warga dan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, (baca: Oknum DPRD Tersangka Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan. Apakah ADIL?) keluarga korban mengungkapkan, seharusnya Polres Metro Bekasi sudah bisa melakukan penahanan, karena Nyumarno dan kawan-kawannya sudah jelas melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHP yang mana tuntutan hukumannya:
Pasal 351 ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).
Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Salah satu keluarga korban, yakni Nancy Angela Hendriks mengkritisi pihak Polri untuk tidak melupakan slogannya Presisi, yang mengayomi masyarakatnya.
Menurut Nancy, Revolusi Polri memang ada, akan tetapi hal itu percuma kalau hanya diganti aktor dan kepala-kepalanya, tanpa merubah sistem.
Karena itu, Nancy berharap kepada Polri untuk bisa mengembalikan kepercayaan rakyat dan kembalikan citra Polri.
“Khusus kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya, saya menguji Polres Metro Bekasi apakah masih pada Presisi ?, Apakah masih tunduk pada kekuasaan? Atau kakinya berada bersama rakyat di atas keadilan,” tegasnya Selasa (3/2/2026) lalu.
Menanggapi pernyataan keluarga korban sedemikian, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni memahami apa yang dirasakan keluarga korban.
Kepada PostKeadilan, Kapolres yang baru dilantik bulan Januari 2026 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri ini menceritakan bahwa kasus itu sudah diproses.
Seperti diketahui , …………………….













