Seperti diketahui, terhitung pada tanggal 30 Oktober 2025, pihak korban (Fandy) melakukan pelaporan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya, dan pada bulan November 2025 berkas pelaporan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Setelah Sumarni menjabat Kapolres Metro Bekasi awal Januari 2026, pada tanggal 28 Januari 2026, barulah dilakukan gelar perkara yang hasilnya Nyomarno ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan sudah diproses,” chat Sumarni, Jumat (6/2/2026) pagi.
Coba digali lebih dalam kenapa tidak (belum) dilakukan penahan?. Istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu ini janji akan melakukan penahanan bilamana tersangka tidak kooperatif.
“Ada klausal di syarat penahanan KUHAP terbaru, syarat objektif (ancaman pidana di bawah 5 tahun) dan subjektif (dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidina). Jika yang bersangkutan (Nyomarno) tidak kooperatif, dipanggil penyidik tidak mengindahkan dan lain-lain, maka bisa kita tahan,” pungkasnya.
Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), pengecualian penahanan diatur ketat dengan menekankan syarat objektif (ancaman pidana) dan materil. Penahanan umumnya hanya dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 100 ayat 1), serta mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka untuk menghindari alasan penahanan (Pasal 21 KUHAP). (Simare).













