Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Kasus Penganiayan Siswa SD Viral Di Medsos, Orangtua Korban Tempuh “Damai Bersyarat”

4
×

Kasus Penganiayan Siswa SD Viral Di Medsos, Orangtua Korban Tempuh “Damai Bersyarat”

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Berita penganiayaan terhadap siswa UPT SD Negeri 054 Parsingguran II, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, memicu perhatian publik, dimana kasus yang sudah sangat viral ini melibatkan pendidik dan peserta didik sehingga menuai tanggapan dan kontroversi bagi masyarakat.

Atas respon cepat dari pihak polisi serta atensi pihak Pemkab Humbahas, kasus yang terkesan didramatisir ini berakhir di Mapolsek setelah sebelumnya pihak keluarga korban menempuh “damai bersyarat” atas mediasi yang difasilitasi Kapolsek Pollung diwakili Kanit Reskrim Brika Rizal Sitorus didampingi Bhabinkamtibmas Parsingguran Aiptu AJ Lubis, bertempat di Mapolsek Pollung, Desa Hutapaung, Selasa (04/01/2025)

Example 300x600

Mediasi dua pihak itu dihadiri Camat Pollung Imron Banjarnahor, Plt. Kadisdik Humbahas diwakili Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Imelda, Kasek UPT SD Negeri 054 Rahelpina Sidabutar, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Juri Antonius Sinaga, Pengawas Sekolah Limaudur Nainggolan, serta pihak keluarga dari duabelah pihak dan lainnya.

Dalam proses mediasi tadi, RS (tenaga pendidik) terduga penganiaya muridnya itu dengan berbesar hati meminta maaf kepada pihak keluarga korban DS (Siswa Kelas VB). “Atasnama pribadi dan sekolah kami memohon kepada pihak keluarga untuk menerima maaf dan membuka hati damai sehingga tidak ada lagi permasalahan antara satu dengan yang lain. Kami juga meminta kepada pihak keluarga, berdamai seperti sedia kala. Untuk anak didik (DS) kami jamin tidak ada lagi kesalahan yang berlanjut sebagaimana yang terjadi,” kata ASN yang sudah mengabdi 37 tahun sebagai tenaga pendidik ini.

Senada juga disampaikan Kasek UPT SD Negeri 054 Parsingguran, Rahelpina Sidabutar. Atasnama sekolah, dia memohon maaf atas kekhilafan guru (RS) yang tidak sengaja menggoreskan kukunya di leher siswa DS. “Kami memohon maaf atas kekhilafan guru kepada anak didik DS. Kami berjanji akan membenahi pembelajaran di sekolah sehingga lebih baik lagi kedepan serta tidak terjadi lagi kasus yang sama,” paparnya.

Pasca kejadian tersebut ….

Penulis: Josapat SEditor: Redaksi Postkeadilan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.