Jakarta, PostKeadilan – Terkait penanganan kasus penyiraman air keras (Baca: Dua Tahun Sang Pelaku Penyiraman Air Keras Bebas Keliaran. Kabareskrim: Sampaikan Komplin Ke Polda Atau Mabes) yang ditangani Polsek Tebet Jakarta Selatan tak kunjung kelar, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) menunggu hasil gelar perkara dari Wasidik (Pengawasan Penyidik).
“Kami sudah surati Biro Wasidik. Kita menunggu hasil gelar perkara seperti apa. Jika ada kesalahan yang didapati dari hasil gelar tersebut, kita akan segera bertindak,” ujar anggota DivPropam, Syarif kepada korban penyiraman air keras, Suwarjo di Kantor DivPropam Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (1/11/2021) pagi.
Kepada Suwarjo, hari itu juga Syarif berikan selembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandantangani Kombes Ferdiansyah, SIK. “Silahkan saja ditanya ke Wasidik tentang progres pengaduan ini,” imbuhnya.
Sebagaimana tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota / PNS POLRI.
Merasa Laporan Polisi Suwarjo di Polsek Tebet tidak tertangani sebagaimana mestinya hingga kurun 2 tahun lebih, ia (Suwarjo) pun membuat pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tertanggal 10 Maret 2021 dan DivPropam Nomor: SPSP2/3459/IX/2021/Bagyanduan pada tanggal 28 September 2021. Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar berada langsung di bawah Kapolri.
Kembali ke Suwarjo. Didampingi awak media ini, Suwarjo menyasar ke Biro Wasidik lantai 10 Gedung Baresrim Polri. Anggota Wasidik, Restu yang ditemui mengatakan turut berempati terhadap permasalahan yang dialami Suwarjo. “Karena kesibukan lain, dimana kami juga turun ke daerah-daerah. Untuk kasus ini, kami pasti segera tindak lanjuti. Kami turut berempati. Kasih kami waktu, paling lama 2 minggu,” tutur Restu yang membuat Suwarjo bersemangat.
Bagaimana tidak, dapat dibayangkan seperti apa yang dialami Suwarjo. Dirinya korban penyiraman air keras hingga menyebabkan cacat permanen (Mata Buta) oleh seorang oknum ASN, namun hingga kini terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran seakan tak bersalah atas perbuatannya.
Awalnya Suwarjo, bapak 2 anak yang menjadi tulang punggung keluarga ini mengharapkan pelakunya beretikad baik, menyadari perbuatan dan datang minta maaf. Harapan tersebut tak kunjung datang. Ironisnya lagi, pelaku malah nantangi alias ‘nyinyir bahwa dirinya tidak akan ditangkap alias bermasalah. “Dia (pelaku terlapor) bilang ke warga yang dikampung (Pelaku dan Suwarjo satu kampung di Kab. Karawang), buktikan saja kalau bisa menangkap saya,” tutur Suwarjo sedih, menirukan ucapan pelaku yang dia dapat dari sejumlah warga di kampung.
Berulang Suwarjo dan keluarga mondar-mandir ke Polsek Teber tempat, mengharapkan keadilan ia temui, berharap dapat ditegakkan Keadilan atas perbuatan pelaku terhadapnya. Kesemuanya tampak sia-sia. “Kami disuruh menghadirkan saksi, sudah kami hadirkan. Antar surat panggilan dan banyak hal sudah kami lakukan tapi ya begitu-begitu saja. Kami seperti dipermainkan,” keluhnya.
Tak kuat hadapi ‘Fenomena penanganan Polsek Tebet demikian, Suwarjo dan Keluarga adukan ke Kapolri, DivPropam dan Wasidik Mabes Polri.
Selasa (2/11/2021) pagi, kepada awak media, Suwarjo beritahu bahwa pembantu penyidik Polsek Tebet, Robert menginformasikan kepada Asep, saudara kandung Suwarjo. “Terkait hasil gelar perkara dgn pak kasat dipolres. Dimohon kehadiran sdr. Suwarjo hari kamis tgl 4 nop 2021 jam 10.00 yaaa kang asep”, “Surat panggilan sudah saya kirim via post chat” demikian chat Robert.
Dikonfirmasi kembali, apa hasil dari gelar perkara? Hingga berita dilansir, belum ada jawaban. Bersambung……. (Tim/Simare)