Ragam permasalahan seperti laporan dugaan penyimpangan dan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeruak di kalangan sekolah, kembali butuh ‘perhatian khusus’. Pasalnya, dari sekolahanlah para siswa generasi penerus bangsa ini digodok dan dipupuk harus memiliki 18 karakter dalam pendidikan karakter bangsa.
Seperti diketahui pelaksanaan pendidikan karakter dilakukan pemerintah bertujuan siswa dapat: 1. Mengembangkan potensi afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dan 2. Siswa dapat mengembangkan kebiasaan dan perilaku terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal, dan tradisi budaya bangsa INDONESIA yang religius.
Diantaranya Jujur : Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
Dan Tanggung-jawab : Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Disamping masyarakat yang perduli pendidikan, pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan sekolah diharapkan penulis agar segera lakukan penelitian dan analisis bagaimana (penyimpangan anggaran dan praktik pungli di sekolah) itu semua dapat terjadi.
Padahal untuk kesejahteraan guru, pemerintah bahkan berencana menaikkan alokasi anggaran TPG (Tunjangan Propesi Guru) 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun, kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad (Dikutip dari Republika co.id).
Hamid masih enggan menjabarkan sistem apa yang akan digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG. Sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam satu hari atau 40 jam selama 5 hari dalam satu pekan.
Artinya dalam penerimaan TPG hampir 100% gaji itu, diharap para pendidik (guru dan Kepala Sekolah) yang diyakinkan memperoleh ‘kesejahteraan’ atas perhatian pemerintah sedemikian, dapat lebih jujur lakukan tugas ‘propesional mendidik para peserta didiknya dan bertanggung jawab atas segala kinerjanya.
Sejumlah Kasus Di SMAN 2 Tambun Selatan
Pantauan penulis, hal demikian sepertinya tidak terjadi di beberapa sekolah. Semisal di SMAN 2 Tambun Selatan dan SMAN 4 Tambun Selatan ((Maaf, karena kolom halaman terbatas, penulis hanya bahas 1 sekolah saja sebagai contoh). Ada oknum guru bahkan kepala sekolahnya, Nurdin tidak berlaku ‘jujur’.
Berpropesi wartawan, penulis pernah minta waktu kepada Nurdin untuk beri klarifikasi terkait adanya siswa berprestasi (bidang olah raga karate) tidak diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di SMAN 2 Tambun Selatan.
Nurdin yang ditemui pada hari Jumat (21/7/2017) itu berjanji akan beri waktu Senin (24/7/2017). Dikunjungi kekantornya pada hari yang telah ditentukan, Nurdin tidak ada. Dikunjungi di hari-hari berikutnya, satpam, pegawai dan wakil kepala sekolah ditemui ketika itu sebut Nurdin tidak berada di sekolah.
Beberapa hari juga pernah diketahui Nurdin berada di ruang kantornya, ditunggu berjam-jam, batang hidung Nurdin pun tak kunjung muncul. Diminta kepada Humas SMAN 2 Tambun Selatan Titik, Bendahara sekolah Yusfi dan Kasubag Makali yang sempat ditemui kala itu, bahkan sudah dilaporkan ke Pengawas Sekolah, Rojali dan Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah (BPPPW) II, Otin, hingga hingga kini Nurdin tak kunjung beri klarifikasi.
Menurut sumber teman-teman LSM dan wartawan yang ketemu Nurdin, ceritakan kepada penulis tentang mengapa Nurdin tidak mau temui. Versi cerita Nurdin disinyalir mengandung Intrik (penyebaran kabar bohong yang sengaja untuk menjatuhkan lawan). Nurdin beberkan pada tahun ajaran 2016/2017, pernah ‘bantu’ penulis dalam hal PPDB. “Tapi kami tetap di laporkan dan di tulis-tulis juga” ungkap sumber menirukan ucapan Nurdin.
Pada waktu itu, penulis laporkan dugaan pungli PPDB ke Disdik yang masa itu SMA masih ditangani Disdik Kabupaten. Tak mendapat respon, penulis laporkan ke Ombudsman RI. Pungutan fantastis (tidak masuk akal) sebesar Rp. 7,5 juta/siswa baru yang dilakukan oknum-oknum guru SMAN 2 Tambun Selatan ketika itu di sinyalir Pungutan Liar. Dimana orang tua siswa peserta didik baru mengeluhkan dan sangat keberatan atas pungutan tersebut.
Kepada penulis, Nurdin mengaku pihak sekolah bersedia mengembalikan uang kepada orang tua siswa yang dipungut.
Hal yang nyaris sama juga terjadi di tahun sebelumnya di sekolah itu. Waktu itu kepala sekolah dijabat oleh Sujadi yang kini menjadi guru merangkap Humas SMAN 2 Cikarang Utara. Perilaku dugaan koruptif Sujadi di beritakan dan dilaporkan penulis ke dinas terkait. Namun tindakan yang terjadi dikatakan sebatas pencopotan jabatan dan pemindahan tugas.
Pantauan penulis dari kejadian-kejadian diatas, oknum-oknum di pihak SMAN 2 Tambun Selatan yang diduga kuat terlibat kejahatan korupsi tidak ada yang terjerat hukum. Oknum-oknum ini telah mencoreng nama baik sekolah dan atau guru-guru yang masih taat hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kembali ke hal PPDB tahun ajaran 2017/2018, penulis pernah beritakan itu, pihak Kemendikbud ‘kaget’ ketika mengetahui kejadian yang ada. “Laporan kepada kami, dikatakan sudah kondusif. Ternyata masih ada seperti ini. Padahal sudah dijelaskan melalui surat edaran Kemendikbud No. 3 Tahun 2017” ujar sumber Kementrian. Beberapa pekan lalu, pihak pengawas dari Kemendikbud sambangi SMAN 2 Tambun Selatan. Hasil pemeriksaan apa dan bagaimana, penulis belum dapat informasi.
Bukan itu saja, mengenai kasus dugaan pungli dan penyimpangan sejumlah aturan kembali terjadi ditahun ajaran 2017/2018. Meski sudah diberitakan sejumlah media dan diberitakan penulis di SKU/Online PostKeadilan, Nurdin tetap tidak bergeming.
Sebelum pemberitaan (Baca di PostKeadilan: Ada Indikasi Korupsi di SMAN 2 Tamsel?) berulang coba temui sang Kepala Sekolah Nurdin, tidak juga mau memberi klarifikasi hingga naik berita ke dua (Baca: ‘Takut Terbongkar Kedoknya’ Kepala SMAN 2 Tamsel Enggan Temui Wartawan).
Melalui jajaran Nurdin disebut diwakilkan saja. Demikian ucapan Humas SMAN 2 Tamsel, Titik, Kasubag Makali dan Bendahara Yusfi yang selalu ‘diutus Nurdin’ untuk temui PostKeadilan ketika sambangi SMAN 2 Tamsel.
Walau Nurdin berada di sekolah, Nurdin beristri seorang guru menjabat Kepala Sekolah di salah satu SMA Negeri Bekasi Kota itu tidak juga memperlihatkan niat menjawab langsung hal-hal pertanyaan yang dipersiapkan penulis dan tim nya.
Dilanjutkan hal itu ke dinas pendidikan, melalui Kepala BPPPW II, Otin yang dihubungi dan di SMS, hingga di sambangi ke kantornya di Karawang, berprilaku sama seperti sebelumnya, tak memberi tanggapan.
Meyakinkan ‘Kasus di SMAN 2 Tambun Selatan bisa disikapi dengan serius karena menyangkut generasi penerus bangsa yang dididik di sekolah itu, Penulis ambil sikap layangkan informasi temuan ke LAPOR.
Dimana LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden.
LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pihak LAPOR pun telah beri balasan demikian, Terimakasih atas laporan Anda dalam LAPOR! Laporan Anda dengan tracking ID #18…15 telah kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.
Selang sehari, Jumat (24/11/2017), Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membalas demikian: Terima kasih atas laporan saudara, sesuai dengan prosedur pengaduan.
Mohon saudara menyertakan :
a. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
b. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
c. Bentuk pelanggaran yang terjadi;
d. Identitas pelaku pelanggaran;
e. Bukti fisik pelanggaran;
Demikian, salam (ah)
Menerima permintaan, penulis pun melengkapi dan menyertakan bukti-bukti yang dimilikinya.
Agar opini tidak sebatas opini, demikian analisa Bentuk Pelanggaran yang terjadi di SMAN 2 Tambun Selatan yang baru-baru ini terjadi:
1. Penjualan pakaian yang diadakan di dalam sekolah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181 dan 198 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV Pasal 4.
2. Pungutan yang dikata pihak sekolah adalah sumbangan dan atau bantuan perbulan dari orang tua siswa diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 Pasal 1 serta Perpres Nomor 87 Tahun2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Mengenai ini penulis dan yang pastinya mewakili para orang tua siswa SMAN 2 Tambun Selatan yang keberatan akan pungutan minta agar pihak Kemendikbud beri punishing / menindak tegas oknum Kepala Sekolah, Nurdin serta oknum-oknum guru dan pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan Kejahatan PUNGLI yang terjadi di SMAN 2. Berefek jera, jika perlu diseret hingga ke ‘Meja Hijau’.
Semoga jika terbongkarnya kejahatan yang selama ini terjadi di SMAN 2 Tambun Selatan, sekolah-sekolah tidak berani lagi berbuat macam-macam agar pendidikan di negara kita semakin baik seperti yang dikatakan bapak Presiden Joko Widodo dan kita rakyat yang perduli pendidikan ini.
“Apa arti ijazah bertumpuk bila kepedulian dan kepekaan tidak ikut di pupuk?” Najwa Shihab (Jurnali, Duta Baca Indonesia & Duta Pustaka Bergerak. Terimakasih.