Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Ada Kejanggalan? DPRD Karawang Sahkan 4 Raperda

24
×

Ada Kejanggalan? DPRD Karawang Sahkan 4 Raperda

Sebarkan artikel ini

Karawang Postkeadilan – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk mensahkan 4 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD Kab. Karawang, Senin (27/11/2017).

Raperda yang disahkan adalah;
– Raperda Penyelenggaraan. Pembangunan Ketahanan Keluarga
– Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah.
– Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
– Raperda pengesahan APBD TA 2018.

Example 300x600

Kemudian dari pada itu, DPRD Kab. Karawang juga mengesahkan pembentukan Pansus sebagai berikut: – Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda Kerjasama Daerah dan Pengumuman Masa Reses III DPRD Karawang Tahun 2017.

Sidang paripurna itu juga dihadiri Bupati Kab. Karawang dr Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang, H Ahmad Zamakhsyari, Sekda Kab. Karawang H. Tedy Rusfendi Sutisna dan para Kepala perangkat dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang serta Camat se – Kab.Karawang dan tamu undangan lainnya dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Postkeadilan, ada yang janggal di Pelaksanaan Rapat Paripurna Senin (27/11) itu.

Kejanggalan tersebut berawal saat awak media ini melihat Agenda Rapat Paripurna. Dimana tercantum adanya Agenda “Pembentukan Pansus Raperda Kerjasama Daerah”.

Sementara Perda Kerjasama Daerah ini sebelumnya sudah pernah dibentuk dan disahkan pada 2012. Yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah.

Entah wakil rakyat atau pejabat siapa yang meloloskan penentapan pembentukan Pansus Raperda Kerjasama Daerah di akhir 2017 ini. Sehingga Pansus Raperda tersebut lolos di Bagian Hukum dan masuk dalam Prolegda.

Di tempat terpisah sebelumnya, Asda II Samsuri beberkan kepada PostKeadilan bagaimana kagetannya Samsuri karena baru mengetahui adanya rencana Pansus Raperda Kerjasama Daerah yang sebenarnya sudah ada Perdanya.

“Waduh kok itu ada pansus itu lagi (Raperda Kerjasama Daerah). Itu kan sudah ada. Saya kok gak pernah tahu menau. Saya gak pernah diajak buat ngebahas loh. Kan biasanya kalau ada pembahasan Rencana pansus saya selalu diajak. Kok bisa lolos di bagian hukum sih. Ini bisa jadi masalah loh,” terang Samsuri.

Hal Bupati Cellica Nurrachadiana yang ditemui awak media ini usai sidang paripurna Senin (27/11/2017) itu, baru mengetahui dan dapat informasi tersebut dari PostKeadilan. “Nanti kita akan pelajari bagaimana itu bang ya,” ujar Cellica tersenyum akrab.

(Pariston Purba)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.